Yakuza4d.com |
Pasalnya, lembaga tinggi negara tersebut mengabulkan gugatan Yayasan Citra Keadilan terkait perizinan proyek Podomoro Deli City.
Hamdani mengaku, beberapa hari lalu, berkomunikasi dengan beberapa kerabatnya. Dalam komunikasi tersebut diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi YAyasan Citra Keadilan terkait perizinan Podomoro Deli City.
"Kami berterima kasih kepada pengadilan. Rupanya keadilan masih ada. Walaupun yang diadili perusahaan raksasa di Indonesia. Sekali lagi, kami berterima kasih kepada MA," katanya kepada Tribun Medan, Minggu (16/10).
MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun, kasasi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2016.
MA, yang memutuskan perkara tersebut pada 11 Agustus 2016, tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan. MA juga membatalkan putusan PT TUN Medan.
Dengan adanya putusan tersebut, Hamdani berharap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin patuh kepada hukum dan undang-undang.
Artinya, Eldin, harus memerintahkan pembongkaran bangunan Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah.
"Eldin harus membongkar Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah. Selama ini, Podomoro Deli City tidak punya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diwajibkan undang-undang," katanya.
Selain itu, katanya, tak ada Amdal mengakibatkan segala perizinan Podomoro Deli City batal demi hukum.
Bahkan, katanya, ada indikasi kerugian negara, karena pajak retribusi diduga tidak dikutip.
"Ada kerugian negara. Seperti banyak orang meninggal saat membangun gedung. Kemudian ada dugaan pajak retribusi tak dikutip, dan ada kerugian lingkungan. Contoh, siaran TVRI sempat terganggu," ujarnya.
Menurutnya, keputusan MA tersebut mewajibkan Wali Kota Medan menggunakan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, jika pihak Podomoro Deli City tak meruntuhkannya.
"Kami meminta Wali Kota Medan supaya membatalkan IMB Podomoro Deli City, karena tidak punya Amdal. Itu melanggar Undang-Undang 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Tak Paham Hukum
Hubungan Masyarakat Pondomoro Deli City, Boris, mengaku, tidak dapat menjelaskan kasasi perizinan yang dikabulkan MA, lantaran tidak paham persoalan hukum.
"Enggak tahu saya itu, Pak. Saya enggak tahu kalau ada masalah. Selama ini, saya tak memahami adanya masalah itu (persoalan hukum alias putusan MA). Saya tidak urus masalah tersebut. Biasanya yang paham masalah itu bagian hukum. Ada bidang-bidangnya sendiri. Jadi, saya enggak bisa jelaskan apapun, nanti salah," ujarnya.
Ia menyampaikan, Podomoro Deli City sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan, pelang izin mendirikan bangunan tersebut sudah didirikan di kawasan depan proyek.
"Kalau saya lihat di pelang ada IMBnya, ada lengkap dan nomornya ada. Kalau melintas di Jalan Putri Hijau pasti kelihatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan belum dapat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dilayangkan Tribun tidak dijawab.
Sedangkan Kabag Hukum Pemko Meda Sulaiman tidak memberi jawaban mendetail saat ditanya MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan terkait perizinan Podomoro Deli City
Ia hanya menyatakan sedang pengajian.
"Nanti saya telepon kembali. Saya belum dapat menjelaskan, karena sedang berada di luar. Saya mau pengajian ini," ujarnya.
Adapun berbagai bukti tersebut adalah Anggaran Dasar (AD) Yayasan Citra
Keadilan telah diputuskan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian sesuai
dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor:
AHU-6267.AH.01.04.tahun 2013 Tentang Pengesahan Yayasan tertanggal 11
Oktober 2013. Sehingga unsur Pasal 92 ayat (3) sub a telah terpenuhi"Ada kerugian negara. Seperti banyak orang meninggal saat membangun gedung. Kemudian ada dugaan pajak retribusi tak dikutip, dan ada kerugian lingkungan. Contoh, siaran TVRI sempat terganggu," ujarnya.
Menurutnya, keputusan MA tersebut mewajibkan Wali Kota Medan menggunakan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, jika pihak Podomoro Deli City tak meruntuhkannya.
"Kami meminta Wali Kota Medan supaya membatalkan IMB Podomoro Deli City, karena tidak punya Amdal. Itu melanggar Undang-Undang 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Tak Paham Hukum
Hubungan Masyarakat Pondomoro Deli City, Boris, mengaku, tidak dapat menjelaskan kasasi perizinan yang dikabulkan MA, lantaran tidak paham persoalan hukum.
"Enggak tahu saya itu, Pak. Saya enggak tahu kalau ada masalah. Selama ini, saya tak memahami adanya masalah itu (persoalan hukum alias putusan MA). Saya tidak urus masalah tersebut. Biasanya yang paham masalah itu bagian hukum. Ada bidang-bidangnya sendiri. Jadi, saya enggak bisa jelaskan apapun, nanti salah," ujarnya.
Ia menyampaikan, Podomoro Deli City sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan, pelang izin mendirikan bangunan tersebut sudah didirikan di kawasan depan proyek.
"Kalau saya lihat di pelang ada IMBnya, ada lengkap dan nomornya ada. Kalau melintas di Jalan Putri Hijau pasti kelihatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan belum dapat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dilayangkan Tribun tidak dijawab.
Sedangkan Kabag Hukum Pemko Meda Sulaiman tidak memberi jawaban mendetail saat ditanya MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan terkait perizinan Podomoro Deli City
Ia hanya menyatakan sedang pengajian.
"Nanti saya telepon kembali. Saya belum dapat menjelaskan, karena sedang berada di luar. Saya mau pengajian ini," ujarnya.
Perjalanan Kasus
Yayasan Citra Keadilan melayangkan gugatan tentang perizinan Podomoro Deli City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kala itu, PTUN mengabulkan gugatan tersebut.
Adapun nomor putusan tersebut adalah 26/G/2015/PTUN-MDN tertanggal 28 Oktober 2015. Tapi, Pemerintah Kota Medan melayangkan banding ke PT TUN Medan dan menang dengan alasan badan hukum Yayasan Citra Keadilan tak sesuai.
Direktur Yayasan Citra Keadilan melaporkan Bambang Edy Sutanto, Andy Lukman, Dr Displin F Manao sebagai Ketua dan Anggota Majelis Hakim dalam perkara Reg No 03/B/2016/PTTUN-MDN tersebut.
Hamdani menduga hakim PT TUN telah berperilaku menyimpang dan menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum untuk mendapatkan tujuan tertentu.
Apalagi, majelis hakim menyatakan gugatan pelapor tidak punya kedudukan hukum (legal standing).
"Padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Yayasan Citra Keadilan telah memenuhi syarat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat bila alat bukti dihubungkan dengan unsur-unsur Pasal 92 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Hamdani Harahap.
Yayasan Citra Keadilan melayangkan gugatan tentang perizinan Podomoro Deli City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kala itu, PTUN mengabulkan gugatan tersebut.
Adapun nomor putusan tersebut adalah 26/G/2015/PTUN-MDN tertanggal 28 Oktober 2015. Tapi, Pemerintah Kota Medan melayangkan banding ke PT TUN Medan dan menang dengan alasan badan hukum Yayasan Citra Keadilan tak sesuai.
Direktur Yayasan Citra Keadilan melaporkan Bambang Edy Sutanto, Andy Lukman, Dr Displin F Manao sebagai Ketua dan Anggota Majelis Hakim dalam perkara Reg No 03/B/2016/PTTUN-MDN tersebut.
Hamdani menduga hakim PT TUN telah berperilaku menyimpang dan menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum untuk mendapatkan tujuan tertentu.
Apalagi, majelis hakim menyatakan gugatan pelapor tidak punya kedudukan hukum (legal standing).
"Padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Yayasan Citra Keadilan telah memenuhi syarat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat bila alat bukti dihubungkan dengan unsur-unsur Pasal 92 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Hamdani Harahap.
Sumber : YAKUZA4D.COM
*******************************************************************************
BO aman dan terpercaya :
PROMO YAKUZA4D OKTOBER 2016
PROMO BONUS DEPOSIT PERTAMA 5%
MINIMAL DEPOSIT 100.000, MAKSIMAL BONUS 50.000
SYARAT WD MINIMAL ADA BETTING 50% DARI NILAI DEPOSIT
======================================================================
PROMO BONUS DEPOSIT HARIAN 1%
MINIMAL DEPOSIT 100.000, MAKSIMAL BONUS 100.000
SYARAT WD MINIMAL ADA BETTING 50% DARI ( NILAI DEPOSIT + BONUS )
NB : BISA DICLAIM SETIAP DEPOSIT SAMPAI TOTAL BONUS MENCAPAI 100.000
======================================================================
PROMO PRIZE 2 DAN PRIZE 3 BERLAKU DI SEMUA PASARAN
- KECUALI SD, TEXAS, SGP , CAMBODIA, INDIA , KENTUCKY , BULLEYES, PCSO DAN HK -
Discount : Jackpot :
2D = 29 % 2D x 70.000
3D = 60 % 3D x 400.000
4D = 67 % 4D x 3.000.000
PRIZE 2 =
------------------
2D : 10.000
3D : 50.000
4d : 100.000
PRIZE 3 =
-----------------
2D : 10.000
3D : 25.000
4D : 50.000
Daftar : https://goo.gl/5IKMhZ
Yakuza4d.com |